Dapatkan Update Informasi Dari Ngopimedia.com Follow Google News

Seorang Suami asal Kepulauan Riau Bunuh Istrinya Sendiri, Motifnya Sakit Hati


NGOPIMEDIA.COM - Seorang suami di Batam, Resa Pahlewi (37) tega membunuh istrinya sendiri Riska Peratiwi di Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam. Menurut pengakuan Resa, motif tindakannya karena sakit hati sering dihina.

Resa menghabisi istrinya mengunakan botol bir. Lalu, demi memastikan kematian istrinya, Resa mencekik leher sang istri.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkap motif kasus pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut antara keduanya.

“Pelaku dan korban ini ialah suami istri, mereka sudah menikah selama 5 tahun dan memiliki satu anak berusia tiga tahun,” kata Nugroho, Rabu 7 November 2022.

Nugroho mengatakan motif pembunuhan tersebut karena adanya keributan diantara keduanya, puncaknya pada Rabu 30 November lalu pelaku melakukan pembunuhan ini dengan cara memukul dagu tiga kali menggunakan botol bir.

“Kemudian mencekik korban hingga meninggal,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, meski kerap mendapatkan perlakuan kasar, ia tetap mencoba mencari jalan terbaik bagi pernikahannya.

“Akan tetapi sang korban tidak mempedulikannya,” jelasnya.

Motif lain dari pengakuan pelaku selain sakit hati, ia merasa curiga adanya perselingkuhan oleh korban, lantaran selalu tertutup ketika pelaku ingin melihat handphone korban selama sekitar enam bulan terakhir.

Pria yang sempat bekerja sebagai sekuriti tersebut tetap mengupayakan agar hubungan keluarganya bisa membaik demi sang anak.

“Karena hal ekonomi dan melakukan kekerasan terhadap korban, saya memilih menghindar dan memilih tinggal di kos demi memperbaiki keluarga dan sang anak,” kata dia.

Usai membunuh istrinya, Resa membawa lari mobil Agya berwarna merah milik mereka. Resa sempat lari ke arah Tanjungpiayu, Sei Beduk.

Resa lalu lari lagi ke arah Sekupang. Namun, di pelarian hari kedua, Resa dapat ditangkap polisi.

Resa sempat akan melarikan diri ketika akan ditangkap oleh polisi. Sehingga, polisi melakukan langkah sesuai SOP. “Kami lumpuhkan,” kata Nugroho.

Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah pecahan botol bir, pakaian korban dan buku nikah.

Atas perbuatnya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan  dalam rumah tangga, dan pasal 338 dan 351 ayat 3  dengan ancaman 15 tahun penjara .


Post a Comment