Viral Curhatan Sulastri, Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Digugurkan Demi Keponakan Perwira Polisi

Ngopimedia.com - Pihak Sulastri Irwan hingga saat ini masih mempertanyakan keputusan pihak panitia seleksi calon siswa (casis) Bintara Polri di Maluku Utara.
Secara mendadak, dirinya dinyatakan gugur dengan alasan tak masuk akal.
Sulastri sebagai anak petani ini dianggap tidak lolos karena persoalan usia.
Padahal jika alasan tersebut, semestinya diinformasikan sejak sebelum seleksi atau di masa pendaftaran.
Belum lama ini, ada dugaan dirinya dinyatakan gugur karena demi memasukkan nama keponakan perwira polisi di Polda Maluku Utara.
Dimana yang bersangkutan berada di posisi keempat setelah Sulastri Irwan.
Sulastri Irwan merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Sulastri Irwan telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.
Ia telah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022.
Nama Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.
Namun, panitia penerimaan menggugurkan nama Sulastri Irwan karena alasan umur.
Sulastri Irwan menjelasan kronologi namanya digugurkan oleh Polda Maluku Utara.
Anak seorang petani ini telah melewati semua tahapan.
Namun tiba-tiba dia dipanggil karena dianggap melewati batasan umur.
"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana."
"Karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula, tapi ditahan di Polres Ternate, " jelasnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (12/11/2022).
Setelah itu pada 1 November 2022 ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, disusul pada 2 November 2022 mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan."
"Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, " ungkapnya.
Nama Sulastri digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
Posisi keempat ditempati oleh casis bernama Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP dan bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka," ceritanya.
Setelah itu Sulastri endapat perlakuan tidak mengenakkan.
Dia ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."
"Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik."
"Jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila," tegasnya.
Menurutnya, saat itu pihak panitia tidak memberikan kesempatan untuk berbicara.
"Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni mengungkapkan jika kliennya telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir kemudian dinyatakan lulus.
M Bahtiar Husni mempertanyakan keputusan panitia yang menggugurkan nama Sulastri karena alasan administrasi.
"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa?"
"Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati," ujarnya.
Menurutnya, hal ini terlihat seperti mencari kesalahan Sulastri dan ada upaya untuk menggugurkannya.
"Dan bersangkutan tidak ada masalah, mengapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?"
"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia."
"Menurut kami syarat umur tadi."
"Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia," ujarnya. (*)
Sumber : tribunnews.com